Hak Kesehatan bagi Korban Kekerasan Sudah Dijamin, Akses Masih Menjadi Tantangan

September 30, 2026

Jakarta, 28 September 2026 – Korban kekerasan seksual berhak memperoleh layanan kesehatan yang cepat, aman, dan komprehensif sebagai bagian dari proses penanganan dan pemulihan. Situasi ini menjadi penting mengingat kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) masih tinggi di Indonesia. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Dampaknya tidak hanya berupa trauma psikologis dan cedera fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi korban, termasuk risiko kehamilan yang tidak direncanakan.

Dalam kerangka hukum Indonesia, hak korban kekerasan seksual atas layanan kesehatan dan pemulihan telah dijamin melalui sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui hak korban untuk memperoleh pemulihan, sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi termasuk layanan aborsi bagi korban perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memberikan pengecualian pemidanaan terhadap korban yang mengakses layanan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dalam kasus kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu, maupun dalam kondisi kedaruratan medis.

Namun, di tengah penguatan regulasi tersebut, masih banyak korban yang menghadapi hambatan untuk mendapatkan layanan yang menjadi haknya. Keterbatasan informasi, stigma, fasilitas kesehatan, serta pemahaman yang belum merata mengenai mekanisme layanan sering kali membuat korban tidak segera memperoleh penanganan yang dibutuhkan.

Untuk memperkuat pemahaman publik mengenai hak korban atas layanan kesehatan dan dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Yayasan IPAS Indonesia menyelenggarakan media briefing bertajuk “Layanan Kesehatan dalam Penanganan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual” pada 28 September 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia dr. Marcia Soumokil, MPH, dan Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan Ferry Wira Padang untuk membahas perkembangan kebijakan, tantangan implementasi, serta pentingnya memastikan bahwa setiap korban dapat mengakses layanan kesehatan yang tersedia tanpa stigma, diskriminasi, maupun hambatan administratif. Media briefing ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi Magdalene.co Devi Asmarani.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa kepastian akses layanan merupakan elemen penting dalam pemenuhan hak korban.
“Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen, atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman ,” ujar Yuni.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia dr. Marcia Soumokil, MPH menekankan pentingnya kesiapan sistem layanan kesehatan untuk menerjemahkan jaminan hukum menjadi akses yang nyata bagi korban.

“Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tetapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya. Mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Karena itu, investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan hak korban atas layanan kesehatan reproduksi dapat terpenuhi secara nyata,” kata dr. Marcia.

Tantangan tersebut tercermin dalam data yang disampaikan Kementerian Kesehatan pada Media Roundtable Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan Yayasan IPAS Indonesia pada 12 Maret 2026. Saat itu, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa baru 43 persen rumah sakit dan 60 persen puskesmas yang mampu memberikan tata laksana layanan bagi korban kekerasan.

Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, menyoroti soal penguatan pemahaman tenaga kesehatan, terutama di tingkat kabupaten/kota, adalah kunci agar korban tidak kembali menghadapi hambatan ketika mencari pertolongan. Negara harus memastikan tenaga kesehatan memiliki pengetahuan, perspektif korban, dan kapasitas yang memadai untuk memberikan layanan secara tepat, aman, dan tanpa diskriminasi, sehingga hak korban atas kesehatan, perlindungan, dan pemulihan benar-benar terpenuhi—bukan sekadar dijamin di atas kertas.
Menurutnya, akses layanan tidak hanya bergantung pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada kesiapan petugas di lapangan dalam memahami mekanisme layanan dan rujukan yang berlaku.

“Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan, khususnya yang berada di garis depan layanan, memahami peran dan kewenangannya sehingga korban dapat segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui hak-haknya. Informasi yang jelas dan mudah diakses sangat penting, karena setiap korban berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai layanan kesehatan dan pemulihan yang tersedia,” tegas Ferry.

Melalui media briefing ini, Yayasan IPAS Indonesia berharap semakin banyak pihak, mulai dari tenaga kesehatan, pendamping, pembuat kebijakan, media, hingga masyarakat, memahami hak korban kekerasan seksual untuk memperoleh layanan kesehatan yang cepat, aman, dan komprehensif. Penguatan pemahaman, kapasitas layanan, serta penyebarluasan informasi yang akurat dinilai penting untuk memastikan setiap korban dapat mengakses layanan yang dibutuhkan tepat waktu dan menjalani proses pemulihan secara optimal.

Narahubung:

Sabar Artiyono
Communications Specialist
Yayasan IPAS Indonesia
[email protected]

Tentang Yayasan IPAS Indonesia

Yayasan IPAS Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang merupakan bagian dari Ipas Impact Network, jaringan global yang bekerja untuk memajukan keadilan reproduksi dengan memperluas akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Melalui pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan sistem kesehatan, kebijakan, dan dukungan komunitas, Yayasan IPAS Indonesia bekerja bersama pemerintah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan setiap orang memiliki hak atas otonomi tubuh serta akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan bermartabat.