IPAS Indonesia Latih Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari Tujuh Kampus di Maluku

Juli 29, 2026

Ambon, Maluku – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar masih menghadapi tantangan serius terkait kekerasan. Pada 2024, Komnas Perempuan menerima 4.178 aduan kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat bahwa 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Data ini menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Melalui Program ARUMBAE, Yayasan IPAS Indonesia menyelenggarakan pelatihan bagi anggota Satgas PPKPT dari tujuh perguruan tinggi di Ambon, Maluku, pada 22–24 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 23 peserta, terdiri dari 16 perempuan dan 7 laki-laki.

Selama tiga hari, peserta mendapatkan berbagai materi yang mendukung penguatan peran Satgas PPKPT, mulai dari dasar hukum pembentukan dan kerja satgas, teknik pendampingan korban, hingga manajemen kasus dan alur rujukan dalam penanganan kekerasan.

Salah satu peserta, Hilqya Latupapua dari Institut Agama Kristen Negeri Ambon, mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru terkait manajemen kasus. Menurutnya, materi tersebut membantu peserta memahami tahapan penanganan kasus secara lebih menyeluruh, mulai dari pendampingan hingga upaya perlindungan bagi korban.

“Lalu kami juga belajar soal bagaimana melakukan wawancara terutama untuk mengumpulkan informasi soal kekerasan tanpa memicu trauma korban,” ujar Hilqya.

Peserta lainnya dari Universitas Kristen Indonesia Maluku, Costansa Glory, menilai materi mengenai strategi pencegahan melalui perubahan budaya dan komunikasi yang efektif sebagai salah satu sesi yang paling menarik. Baginya, pencegahan merupakan aspek penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.

Sementara itu, Christy Hitijahubessy dari Politeknik Kesehatan Ambon menekankan pentingnya penguatan kapasitas Satgas PPKPT karena kampus kerap menjadi tempat pertama yang diakses korban untuk melaporkan kasus yang dialami.

“Jadi setelah pelatihan ini, saya akan lebih meningkatan sosialisasi agar pihak kampus dan juga satgas memiliki pemahaman yang sama,” paparnya.

Satgas PPKPT merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Melalui peraturan terbaru tersebut, cakupan tugas Satgas diperluas untuk menangani seluruh bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan seksual. Meski pembentukan Satgas PPKPT ini sudah menjadi amanat dari peraturan Menteri, baru sekitar 15,5 persen perguruan tinggi di Indonesia yang telah membentuk satgas.

Melalui pelatihan ini, Yayasan IPAS Indonesia berharap anggota Satgas PPKPT di Maluku memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam melakukan pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan, sehingga kampus dapat menjadi ruang yang lebih aman, inklusif, dan mendukung bagi seluruh sivitas akademika.