Skip to content Skip to footer

Menyiapkan Pelatih Master untuk Pelatihan Asuhan Pasca Keguguran yang Komprehensif dan Berpusat Pada Perempuan

Yayasan IPAS Indonesia menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas pelatih master untuk pelatihan Asuhan Pasca Keguguran (APK) yang komprehensif dan berpusat pada perempuan. Acara yang diselenggarakan pada 11-13 Oktober 2022 di Artotel Suites Bianti Yogyakarta ini bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat (FKKM) Universitas Gajah Mada (UGM).

Ketersediaan tenaga kesehatan dan kapasitas tenaga Kesehatan, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dokter umum, dan bidan, yang mumpuni merupakan aspek penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan APK. Oleh karena itu Yayasan IPAS Indonesia bekerja sama dengan FKKM UGM memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas pelatih master pelatihan APK yang komprehensif dan berpusat pada perempuan.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan (kapasitas) pelatih master dalam memfasilitasi pelatihan untuk pelatih (training of trainer) APK. Pelatihan ini juga diharapkan dapat memperkuat keterampilan (kapasitas) pelatih master dalam mengembangkan kurikulum/agenda dan kurikulum pelatihan klinis APK komprehensif baik secara tatap muka maupun daring (online) atau kombinasi luring dan daring.

Adapun fasilitator utama kegiatan ini adalah Prof. Alison Edelman dari Oregon Health and Science University (OHSU) Amerika Serikat dan Nadia Piedrahita. Kedua fasilitator utama ini akan dibantu oleh pelatih master dari FKKM UGM.

Yayasan IPAS Indonesia berkomitmen mendukung terselenggaranya layanan APK. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan kesehatan reproduksi yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup (SUPAS, 2015).

Berdasarkan analisis determinan kematian ibu yang diIakukan pada tahun 2012 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa 4% kasus kematian ibu terjadi pada kehamilan kurang dari 20 minggu yang disebabkan oleh abortus/keguguran. Oleh karena itu, penting bagi setiap tenaga kesehatan khususnya dokter dan bidan untuk memahami dan mampu memberikan layanan APK sesuai standar, berdasarkan kompetensi dan kewenangannya.

Meskipun keguguran merupakan kondisi yang sangat lazim ditemui pada perempuan hamil, namun layanan APK di Indonesia masih belum terselenggara dengan optimal. Layanan APK seringkali masih berfokus hanya pada tatalaksana medis keguguran. Aspek lain seperti dukungan psikososial lewat konseling, layanan kontrasepsi pasca keguguran, hingga rujukan ke berbagai layanan lain yang dibutuhkan masih belum lazim ditemukan. Laporan Riskesdas tahun 2010 menyebutkan bahwa metode evakuasi sisa hasil konsepsi yang lebih aman misalnya dengan obat-obatan (14,3%) atau aspirasi vakum (2,4%) lebih jarang digunakan dibandingkan dengan metode kuretase (57,4%).

Penelitian yang dilakukan Guttmacher Institute di Pulau Jawa pada tahun 2017 menemukan bahwa hanya 2% Puskesmas yang telah dilatih dan mampu PONED menyediakan layanan asuhan pasca keguguran. Padahal layanan tersebut seharusnya telah masuk ke dalam pedoman dan kurikulum pelatihan PONED untuk Puskesmas.

Sementara itu, tatalaksana keguguran dengan metode aspirasi vakum yang lebih aman dari kuretase hanya tersedia di 65% fasilitas kesehatan, dan konseling kontrasepsi hanya diberikan di 68% fasilitas kesehatan. Hambatan utama pelayanan antara lain kurangnya jumlah petugas kesehatan terlatih, kurangnya alat dan perlengkapan, serta terbatasnya ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan.

Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual, serta diluncurkannya dokumen Pedoman Nasional APK sebagai turunan dari kebijakan tersebut di tahun yang sama, Yayasan IPAS Indonesia senantiasa mendukung implementasinya. Salah satunya dengan memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas pelatih master pelatihan APK. (*)

OlehYayasan IPAS Indonesia
Go to Top