Proyek CERDAS hadir dengan tekad kuat untuk mengadvokasi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam hak dan akses kesehatan seksual dan reproduksi. Kami berupaya mendukung pemerintah, melalui kementerian terkait, agar dapat merumuskan rencana kerja yang lebih efektif dalam menerapkan rekomendasi Komite CEDAW.
Kami percaya bahwa dukungan ini sangat penting, terutama setelah pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 7 Tahun 1984, yang mengakui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia telah resmi berkomitmen untuk mengikuti prinsip-prinsip CEDAW, yang mencakup perlindungan hak-hak perempuan.